Jakarta (Aentenews) - Kementerian Perindustrian berperan aktif percepatan pemulihan pelaku industri kecil (IK) terdampak bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui program Restart Industri Kecil (Restart IK) dengan berbagai bentuk fasilitasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha agar dapat segera kembali berproduksi.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, percepatan pemulihan industri kecil bagian penting dari upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Karena itu, Kemenperin berkomitmen mengoptimalkan seluruh sumber guna memastikan pelaku industri kecil memperoleh pendampingan dan fasilitasi yang tepat sasaran.
Berdasarkan hasil pendataan hingga April 2026, terdapat sebanyak 3.020 pelaku industri kecil terdampak bencana Sumatera, provinsi Aceh wilayah terbanyak jumlah industri kecil terdampak mencapai 2.148 unit , Sumatera Barat 649 unit usaha, sedangkan Provinsi Sumatera Utara sebanyak 223 unit usaha.
Dilihat berdasarkan sektor usahanya, industri kecil yang terdampak paling banyak bergerak pada sektor pangan sebanyak 1.321 unit usaha. Selanjutnya sektor kimia, sandang, dan kerajinan sebanyak 876 unit usaha, sektor furnitur dan bahan bangunan sebanyak 412 unit usaha, sektor logam, mesin, elektronika, dan alat angkut sebanyak 374 unit usaha, serta sektor industri aneka sebanyak 11 unit usaha.
"Kami telah menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemulihan Industri Kecil Pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Kementerian Perindustrian bergerak cepat mengupayakan pemulihan pelaku industri kecil yang terdampak sehingga dapat kembali menjalankan aktivitas usahanya," kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/7).
Menperin menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melalui keputusan tersebut, Satgas PRRP diberi mandat untuk mengoordinasikan penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk mengatasi berbagai hambatan yang muncul di lapangan.