Bea Cukai Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu upaya pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal demi terciptanya lingkungan usaha yang sehat dan penerimaan negara yang optimal.
Peredaran rokok illegal yang masuk ke wilayah Aceh itu melalui jalur laut dan selain jalur darat dari daerah perbatasan Aceh-Sumut. Prakteknya sudah berlangsung belasan tahun diduga menggunakan jaringan tertentu dan hingga kini produk rokok illegal tersebut masih banyak ditemukan beredar di kios kios pedagang atau di pasaran bebas.
Aentenews by Ampelsa