Lhokseumawe (Aentenews) - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kesehatan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah itu dan menemukan pelanggaran pengelolaan pangan
tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sekaligus evaluasi penerapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sarana penyelenggara makanan, mengingat SPPG melayani ribuan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Web Resmi Pemerintah Kota Lhokseumawe, Senin (25/5/2026) menyebutkan sidak terhadap SPPG di daerah itu berlangsung sejak pukul 03.00 WIB, Sabtu (23/5/2026) dalam rangka pengawasan sebagai tindak lanjut dari intruksi Kemenkes RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri Yani mengatakan bahwa pengawasan dini hari untuk memastikan makanan yang diproduksi tetap dalam kondisi aman, higienis, dan fresh saat sampai kepada penerima manfaat.
Ia menyatakan, sidak secara menyeluruh mulai dari proses penerimaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pemasakan, hingga tahapan pemorsian makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat. Seluruh ruangan diperiksa menggunakan instrumen Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan pangan.
“Pengawasan dilakukan sejak dini hari agar seluruh proses dapat dipantau secara langsung, mulai dari bahan baku datang hingga makanan diporsikan. Kita ingin memastikan makanan yang diberikan sesuai standar keamanan pangan dan tidak menimbulkan risiko kesehatan,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah titik kritis pengelolaan pangan yang berpotensi menyebabkan kontaminasi silang apabila prosedur higiene dan sanitasi tidak dijalankan sesuai ketentuan.
Temuan umum yang ditemukan di beberapa SPPG antara lain ruang penyimpanan bahan baku kering yang masih bercampur dengan bahan lainnya, saluran air yang masih tergenang, tidak adanya label pada penyimpanan sampel bahan makanan, serta sebagian peralatan yang belum menggunakan wadah tara pangan.