Selain itu, Dinas Kesehatan juga menemukan bahwa kesalahan yang masih sering terjadi dalam pengelolaan makanan adalah proses memasak yang terlalu mengejar kecepatan, namun mengabaikan standar pengolahan pangan dan sanitasi yang telah ditetapkan.
Atas temuan tersebut, pengelola SPPG diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan pembenahan terhadap seluruh catatan hasil inspeksi. Dinas Kesehatan menegaskan bahwa teguran hingga pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dapat dilakukan apabila tidak
ada tindak lanjut perbaikan.
Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe juga mengimbau seluruh pengelola SPPG agar mematuhi SOP pengelolaan pangan, menjaga kebersihan sarana, serta meningkatkan disiplin higiene dan sanitasi guna menjamin kualitas makanan yang aman dan layak konsumsi bagi masyarakat.
“Jangan hanya fokus pada kecepatan distribusi, tetapi kualitas dan keamanan pangan harus menjadi prioritas utama. Karena makanan yang disiapkan ini dikonsumsi langsung oleh masyarakat, maka seluruh pengelola SPPG wajib taat SOP dan menjaga standar higiene sanitasi secara konsisten,” tutup Cut Fitri Yani.
Kegiatan sidak tersebut turut didampingi oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Zainal Abidin serta Tim Kesehatan Lingkungan Dinkes Kota Lhokseumawe.
Aentenews by Ampelsa.