Ilustrasi JKA
Banda Aceh (Aentenews) - Kisruh soal Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) semakin tajam, kini kritik datangnya Ketua DPR Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan menghormati DPR Aceh yang mengusulkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA) dicabut. “Kita menghormati, kami akan lapor Mualem selaku Gubernur Aceh” kata Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28/4).
Nurlis menambahkan bahwa DPR Aceh merupakan representasi rakyat Aceh. “Mereka wakil rakyat Aceh, karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius,” katanya lagi. “Mereka juga adalah mitra Pemerintah Aceh.”
Usulan mencabut Pergub JKA tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28 April 2026). Ketua DPR Aceh Zulfadhli mengatakan Pergub tersebut bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” kata Zulfadhli.
Mengenai RDP DPR Aceh tersebut, Nurlis memandang sebagai hak DPR Aceh. “Mereka menjalankan salah satu fungsinya sebagai wakil rakyat, yaitu pengawasan, di samping fungsi legislasi dan anggaran,” kata Nurlis. “Jadi hal itu sangat lumrah dan wajar-wajar saja.”