Namun, kata Nurlis, jika menyebut bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi maka perlu pengkajian lebih jauh lagi. “Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi,” katanya.
Nurlis mengatakan, Pemerintah Aceh sudah pasti memahami bagaimana caranya menata norma hingga menjadi regulasi,” katanya. “Setiap hari kerja mereka memelototi regulasi, sebab mereka bekerja meniti regulasi, dan memahami cara kerja regulasi.”
Misalnya, kata Nurlis, berkaitan dengan validasi norma maka sudut pandang harus sama, yaitu pada heirarki hukum yang berlaku di Indonesia. “Secara teori memang demikian. Di sini perlu menyamakan persepsi, sehingga kita menggunakan alat ukur yang sama ketika kita membuat kajian hukum,” katanya.
Kendati demikian, kata Nurlis, Pemerintah Aceh tetap menghormati usulan DPR Aceh tersebut. “Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.//Redaksi.