aceh

JPU Kejari Singkil Tuntut Terdakwa 7 Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana PT POS

Rabu, 8 April 2026 | 22:30 WIB
Terdawa menhadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sceh Singkil, Selasa (7/4/2026. Aentenews.Foto Dokumen Humas Kejari Singkil.



Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp995.981.000 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan.





Menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp67.556.000 (enam puluh tujuh juta limaratus lima puluh enam ribu rupiah) yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dirampas untuk negara sebagai pengurang kerugian negara.





Selain itu, membebankan kepada Terdakwa D untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (limaribu rupiah).





Aentenews by Ampelsa.


Halaman:

Tags

Terkini

Pemerintah akan tarik sisa anggaran TKD yang tak terserap

Selasa, 29 September 2026 | 15:10 WIB

46,6 kilogram sabu asal Malaysia ditangkap di Langsa

Selasa, 29 September 2026 | 09:14 WIB

Jembatan gantung diterjang banjir di Gayo Lues

Minggu, 27 September 2026 | 23:19 WIB

Fenomena Harvest Moon

Minggu, 27 September 2026 | 00:25 WIB

Lihat Fenomena Harvest Moon hiasi langit di Aceh 

Minggu, 27 September 2026 | 00:18 WIB

Ternyata Sabang tak hanya indah alamnya, tapi...

Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Wali kota: Malaysia pasar wisatawan penting bagi Sabang

Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

Finalisasi program peremajaan kopi seluas 10.200 hektare

Jumat, 25 September 2026 | 22:12 WIB