Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp995.981.000 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp67.556.000 (enam puluh tujuh juta limaratus lima puluh enam ribu rupiah) yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dirampas untuk negara sebagai pengurang kerugian negara.
Selain itu, membebankan kepada Terdakwa D untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (limaribu rupiah).
Aentenews by Ampelsa.