Banda Aceh (Aentenews) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil, menuntut terdakwa 7 (tujuh) tahun enam bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan Dana Operasional PT. POS Indonesia (Persero) KCP Rimo Tahun 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, di Banda Aceh Rabu (8/4/2026), menyatakan tuntutan terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Dikatakanya, sidangan tuntutan terhadap terdakwa berlangsung pada (7/4/2026) di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Adapun hal-hal yang memberatkan Terdakwa berinisial D, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan sendiri.
Sementara dalam persidangan yang meringankan Terdakwa D, yakni mengakui perbuatannya dan belum pernah di hukum atau tersangkut dengan pidana sebelumnya. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan isteri dan anak.
JPU menyatakan terdakwa bersalah,berdasarkan fakta persidangan serta memperhatikan ketentuan Pasal 603 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penuntut Umum menuntut terdakwa berinisial D, selain penjara 7 (tujuh) tahun dan enam bulan penjara, dikurani masa penahanan, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 140 (seratus empat puluh) hari.