Kasus ini menyita perhatian publik karena tiga terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan dalam pemberantasan narkotika. Keterlibatan mereka dinilai semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Mursyid serta penasihat hukum para terdakwa.
Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa sabu dan ekstasi dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, satu unit kendaraan bermotor dikembalikan kepada terdakwa Muhammad Akbal.//Aentenews by Baron.