Banda Aceh ( Aentenews) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis masing-masing empat tahun penjara terhadap tiga oknum polisi dan seorang warga sipil karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ketiga oknum polisi itu sebelumnya bertugas di bagian operasional (Opsnal) Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Aceh.
Keempat terdakwa, yakni Muhammad Akbal (residivis narkoba), Mukhsin, S.Ud, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra, dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada 1 April 2026.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 609 ayat (1) KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat tahun,” ujar hakim dalam persidangan.
Terdakwa Muhammad Akbal terbukti secara sah dalam dakwaan subsidair penuntut umum yaitu melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP Baru.