Sementara, Kepala Posko Wilayah Aceh sekaligus Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menjelaskan pembersihan lingkungan daerah terdampak bencana yang dilaksanakan akhir Maret 2026 melalui skema cash for work yang bertujuan dapat memberikan manfaat langsung bagi warga.
Dikatakannya, kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam proses rehabilitasi diharapkan , selain percepatan perbaikan wilayah, juga dapat memberikan azas manfaat untuk membantu kebutuhan ekonomi warga terdampak setelah Lebaran.
“Warga yang terlibat langsung melalui cash for work ini dalam pemulihan lingkungan akan mendapatkan penghasilan . Setiap warga yang terlibat akan menerima uang lelah sebesar Rp 120.000 per hari dan uang makan sebesar Rp 45.000 per hari dengan pembayaran tunai di lapangan,” ucap Syafrizal.
Aenteness by Fari ismullah.