aceh

Setelah Satu Tahun DPO, Kejati tangkap buronan terpidana kasus Jinayat

Rabu, 11 Maret 2026 | 14:50 WIB
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh mengamankan seorang terpidana (tengah) pelanggaran hukum Jinayat setelah satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto Humas Kejati



Oleh karena itu, Tim Tabur akan terus melakukan pelacakan secara intensif hingga seluruh daftar buronan berhasil diamankan. Terpidana Abdullah M. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual (perbuatan cabul) terhadap korban atas nama inisial SPNS pada 19 Agustus 2021. 





Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 46 jo. Pasal 1 angka 27 Qanun AcehNomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.





Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan keberadaannya tidak diketahui, sehingga diterbitkan SuratDaftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 pada tanggal 25 Agustus 2025.





Pascapenangkapan tersebut, terpidana dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.





Aentenews by Ampelsa


Halaman:

Tags

Terkini

Pemerintah akan tarik sisa anggaran TKD yang tak terserap

Selasa, 29 September 2026 | 15:10 WIB

46,6 kilogram sabu asal Malaysia ditangkap di Langsa

Selasa, 29 September 2026 | 09:14 WIB

Jembatan gantung diterjang banjir di Gayo Lues

Minggu, 27 September 2026 | 23:19 WIB

Fenomena Harvest Moon

Minggu, 27 September 2026 | 00:25 WIB

Lihat Fenomena Harvest Moon hiasi langit di Aceh 

Minggu, 27 September 2026 | 00:18 WIB

Ternyata Sabang tak hanya indah alamnya, tapi...

Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Wali kota: Malaysia pasar wisatawan penting bagi Sabang

Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

Finalisasi program peremajaan kopi seluas 10.200 hektare

Jumat, 25 September 2026 | 22:12 WIB