Oleh karena itu, Tim Tabur akan terus melakukan pelacakan secara intensif hingga seluruh daftar buronan berhasil diamankan. Terpidana Abdullah M. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual (perbuatan cabul) terhadap korban atas nama inisial SPNS pada 19 Agustus 2021.
Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 46 jo. Pasal 1 angka 27 Qanun AcehNomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan keberadaannya tidak diketahui, sehingga diterbitkan SuratDaftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 pada tanggal 25 Agustus 2025.
Pascapenangkapan tersebut, terpidana dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Aentenews by Ampelsa