Banda Aceh (Aentenews) - Dana bantuan yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh dari berbagai pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia hingga 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp32.904.958.400, kata Juru Bicara Posko Bencana Banjir dan Longsor Aceh 2025, Murthalamuddin.
Bantuan tersebut, katanya di Banda Aceh, merupakan respon dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tanggal 1 Desember 2025 terkait bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana.
“Seluruh bantuan dari provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia dicatat secara resmi di RKUD dan penggunaannya mengikuti mekanisme yang telah diatur. Tidak ada dana yang dikelola di luar sistem,” tegas Murthalamuddin pada 11 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa, seluruh proses penyaluran dan penggunaan bantuan penanganan bencana juga telah melalui pengawasan, review dan persetujuan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Pengawasan ini dilakukan guna menjamin akuntabilitas, transparansi, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan mekanisme pengawasan internal tersebut, setiap tahapan perencanaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban anggaran berada dalam sistem kontrol yang terintegrasi dan terdokumentasi secara resmi.
Lebih lanjut Ia menyampaikan, sebanyak 70 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dari berbagai wilayah turut memberikan dukungan keuangan kepada Aceh. Dari total dana tersebut, hingga akhir 2025, Rp26.774.964.200 telah disalurkan kepada kabupaten dan kota terdampak dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui dua tahap penyaluran.