aceh

TIM TABUR KEJATI ACEH AMANKAN BURONAN DPO KASUS JARIMAH PEMERKOSAAN

Jumat, 6 Februari 2026 | 19:31 WIB
Tim Tabur Kejati Aceh mengamankan buronan (tengah) yang masuk dalam daftar pencarian orang seusai penangkapan di Banda Aceh, Jumat (6/2/2026). Foto Humas kejatin Aceh.



Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.





Namun, pada saat akan dilaksanakan eksekusi putusan tersebut, terpidanatidak diketahui keberadaannya, sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.





Kejaksaan Tinggi Aceh mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





Aentenews by Ampelsa


Halaman:

Tags

Terkini

Pemerintah akan tarik sisa anggaran TKD yang tak terserap

Selasa, 29 September 2026 | 15:10 WIB

46,6 kilogram sabu asal Malaysia ditangkap di Langsa

Selasa, 29 September 2026 | 09:14 WIB

Jembatan gantung diterjang banjir di Gayo Lues

Minggu, 27 September 2026 | 23:19 WIB

Fenomena Harvest Moon

Minggu, 27 September 2026 | 00:25 WIB

Lihat Fenomena Harvest Moon hiasi langit di Aceh 

Minggu, 27 September 2026 | 00:18 WIB

Ternyata Sabang tak hanya indah alamnya, tapi...

Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Wali kota: Malaysia pasar wisatawan penting bagi Sabang

Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

Finalisasi program peremajaan kopi seluas 10.200 hektare

Jumat, 25 September 2026 | 22:12 WIB