Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Namun, pada saat akan dilaksanakan eksekusi putusan tersebut, terpidanatidak diketahui keberadaannya, sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Kejaksaan Tinggi Aceh mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aentenews by Ampelsa