Banda Aceh (Aentenews) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh mengamankan seorang buronan berstatus terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat (6/2/2026), menyatakan terpidana berhasil diamankan pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
Buronan berstatus terpidana tersebut bernama Suliadi Alias Yah Di Bin Toke(63 tahun) berdomisili di salah satu desa di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, dengan pekerjaan wiraswasta.
Ali Risab Lubis menyatakan, untuk sementara, terpidana dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna dilakukan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kronoligisnya, pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di rumahnya, terdakwa dengan sengaja telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang berada dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 10/JN/2025/MS.Jthtanggal 16 Juni 2025, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan dinyatakan bebas.
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.