Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini mengacu pada surat edaran yang ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut. Regulasi tersebut menetapkan empat poin krusial, di antaranya pemanfaatan kayu hanyutan diperbolehkan demi asas kemanusiaan untuk penanganan darurat serta pembangunan sarana prasarana bagi masyarakat terdampak.
Secara legalitas, kayu tersebut dikategorikan sebagai "kayu temuan" yang penanganannya merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2013, dengan tetap menjunjung prinsip ketertelusuran yang ketat.
Lebih lanjut, penyaluran kayu tersebut dilakukan secara terpadu melalui kolaborasi antara Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH). Guna mencegah risiko penebangan liar dan indikasi pencucian kayu, pemerintah menghentikan sementara pengangkutan kayu bulat dari lokasi pemanfaatan hutan di wilayah terdampak.
Selain itu, ditegaskan pula larangan keras membawa kayu hasil banjir tersebut keluar dari kawasan terdampak guna memastikan material tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pemulihan warga setempat.
“Poin pertama dan kedua ini sangat membantu Pemerintah Aceh dari segi pemanfaatan kayu gelondongan sebagai material untuk pembangunan huntara atau huntap. Kita berharap material kayu yang dibawa banjir ini bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk masyarakat, namun tetap harus sesuai dengan ketentuan berlaku dan di bawah pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan," pungkas M. Nasir.//Redaksi