Kelima, segera melakukan pemantauan untuk tindakan perbaikan infrastruktur serta normalisasi sungai sebagai upaya pengendalian banjir, rob dan tanah longsor.
Keenam, melakukan pertolongan cepat, pendataan jumlah korban, dan kerugian serta pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak bencana sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berlaku.
Ketujuh, mngoptimalkan peran camat dalam penanggulangan bencana melalui Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana. Delapan kepala daerah melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Aceh.
Kesembilan, salah satu dampak dari bencana banjir dan longsor adalah terganggunya arus transportasi dan sistem logistik masyarakata dan berdampak langsung pada ketersediaan bahan SEMBAKO di pasaran.
"Kami berharap semua pihak dapat berkoordinasi dalam hal kelancara distribusi logistik bagi masyarakat terdampak baik dari pemerintah maupun dari pihak swasta dan personal," kata Muhammad MTA.// Redaksi.