Banda Aceh (Aentenews) - Tak terbantahkan bahwa Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh telah menjadi ikon kebanggaan rakyat Aceh dan simbol keteguhan sejarah peradaban Inslam di Nusantara.
Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Indonesia melaksanakan Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-6 yang berlangsung di Swiss-Belhotel Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Sidang yang diselenggarakan selama empat hari, yakni pada 12 hingga 15 November 2025, tersebut dijadwalkan akan mengkaji 44 cagar budaya dari seluruh Indonesia.
“Masjid Raya Baiturrahman memenuhi syarat untuk pemeringkatan Cagar Budaya Nasional berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 42,yaitu poin A - Wujud kesatuan dan persatuan bangsa dan C - Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia”, kata tegas Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional, Drs Surya Helmi.
Sebagai pimpinan sidang, Surya Helmi menyebutkan tepenuhinya syarakat Masjid Raya Baiturrahman untuk pemeringkatan cagar budaya nasional juga disetujui oleh 23 Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Lainnya.
Hasil dari sidang ini TACB Nasional akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Kebudayaan untuk penetapan Masjid Raya kebanggaan rakyat Aceh menjadi Cagar Budaya Nasional.
Pernyataan Ketua TACBN ini disambut sukacita oleh TACB Provinsi Aceh dan Tim Cagar Budaya Disbudpar Aceh yang mengikuti jalannya Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-6 secara daring di Kantor Disbudpar Aceh.