“Kami sebagai bagian dari TACB Provinsi akan mendukung sepenuhnya proses penyiapan dan penyusunan kembali naskah pengusulan untuk tiga cagar budaya Aceh lainnya untuk kelancaran pemeringkatan tingkat nasional”, kata Kabid Sejarah dan Nilai Budaya Disbudpar Aceh, Evi Mayasari.
Selain Masjid Raya Baiturrahman, ada dua cagar budaya Aceh lainnya yang dikaji, yaitu Rumah Dinas Gubernur Aceh dan Benteng serta Masjid Indrapuri. Kedua cagar budaya ini membutuhkan penyusunan kembali beberapa komponen dari naskah pengusulan pemeringkatan cagar budaya nasional.
Penetapan Masjid Raya Baiturahman sebagai cagar budaya nasional diharapkan dapat memperkuat pelestarian warisan budaya Aceh dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menjaga nilai-nilai sejarah bangsa.// Redaksi.
Sumber: Website disbudpar.acehprov.go.id