Lebih lanjut, mantan Direktur Walhi Aceh itu menyatakan di tengah maraknya perusakan hutan, alih fungsi lahan, pencemaran sungai, hingga tambang ilegal, komitmen aparat penegak hukum untuk berorientasi pada prinsip hijau seakan menjadi oase.
Namun, kata dia tentu saja sekedar apresiasi saja tidak cukup, pertanyaan yang lebih penting seberapa efektifkah deklarasi ini bila hanya berhenti sebagai seremoni tanpa aksi nyata? Ini yang perlu dikawal bersama oleh masyarakat.
Aceh menurutnya, sedang menghadapi krisis ekologis yang nyata. Laju deforestasi di beberapa kabupaten, aktivitas tambang ilegal yang mencengkeram hutan lindung, hingga lemahnya pengawasan terhadap izin-izin usaha telah melahirkan bencana ekologis berupa banjir, longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Redaksi