Banda Aceh (Aentenews) - Praktisi dan Akademisi Lingkungan Aceh Dr TM Zulfikar mengharapkan program "green policing" atau pomolisian hijau yang digagas Polda Aceh itu tidak sekedar jargon, melainkan harus menjadi instrumen tegas untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan tanpa pandang bulu.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi deklarasi "Green Policing" (Pemolisian Hijau) yang digelar Polda Aceh bersama Jajaran Forkopimda di Aula Mapolda Aceh, Kamis 2/10).
Tapi, efektivitas deklarasi ini nantinya bisa diuji lewat konsistensi. Pertama, konsistensi aparat penegak hukum untuk tidak kompromi terhadap pelanggaran yang melibatkan pemodal besar atau aktor politik yang kerap berlindung di balik kekuasaan.
Kedua, keterpaduan antar lembaga, polisi, pemerintah daerah, kejaksaan, kehutanan, hingga masyarakat sipil, dalam memastikan penegakan hukum berjalan lurus, bukan timpang sebelah. Ketiga, transparansi penanganan kasus agar publik dapat mengawal jalannya proses hukum, bukan hanya menerima laporan di atas kertas.
Jika Green Policing hanya menjadi deklarasi seremonial, maka nantinya akan bernasib sama seperti berbagai janji lingkungan sebelumnya, menggaung di awal, hilang di tengah jalan. Namun bila dijalankan dengan tegas, Aceh bisa menjadi model daerah yang menyeimbangkan pembangunan dan keberlanjutan, katanya menegaskan.
"Efektivitas Green Policing di Aceh tidak ditentukan oleh kata-kata dalam deklarasi, melainkan oleh keberanian menindak siapa pun yang merusak lingkungan, sekecil apa pun jabatannya dan sebesar apa pun kekuasaannya. Tanpa itu, deklarasi hanyalah lembaran kertas hijau yang mudah lusuh dimakan waktu," ujar Zulfikar.
Namun deklarasi "Green Policing" di Aceh patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam upaya menempatkan isu lingkungan ke jantung penegakan hukum, katanya di Banda Aceh, Kam