Ia merinci, pada tahun 2022 sekolah menerima Dana BOS sebesar Rp1.476.030.500, sedangkan pada tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Lebih lanjut, Daniel menegaskan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Penyidikan akan terus dikembangkan, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik,” jelasnya.
Pewarta Sumut :Aris Rinaldi Nasution