Dalam diskusi teknis, berbagai instansi memberikan masukan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengingatkan pentingnya registrasi perusahaan di akun SIINAS dan pengurusan sertifikasi industri hijau. Sementara itu, perwakilan PT Pelindo menyoroti perlunya koordinasi dengan Bea Cukai dan KSOP untuk kelancaran logistik barang impor. Dinas Perhubungan juga menekankan perlunya Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) untuk proyek ini.
Sebagai tindak lanjut, PT Aceh Green Industri akan segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan izin. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan Bea Cukai, KSOP, dan perusahaan pelayaran, serta pertemuan lanjutan dengan PT Pembangunan Aceh (PEMA) untuk mematangkan persiapan proyek.
Sumber: Rilis DPMPTSP