Rabu, 30 September 2026

Industri daur ulang baterai akan hadir di Aceh, serap ribuan tenaga kerja

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 22:27 WIB


Banda Aceh (Aentenews) - Sebuah perusahaan yang bergerak bidang industri daur ulang baterai akan berinvestasi senilai USD 1,3 miliar di Kabupaten Aceh Besar dan industri tersebut diperkirakan dapat menyerap sekitar dua ribu (2000) tenaga kerja.





PT Aceh Green Industri (AGI) mengumumkan rencana investasi tersebut untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemulihan tembaga serta litium di Aceh. Proyek strategis tersebut secara signifikan mengurangi emisi karbon hingga 2 juta ton per tahun.





Rencana investasi besar tersebut menjadi agenda utama dalam rapat fasilitasi yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh pada Selasa, 26 Agustus 2025. Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah, BUMN terkait, dan jajaran manajemen PT AGI untuk membahas percepatan perizinan proyek.





Direktur Utama PT Aceh Green Industri, Munawar Khalil, menyatakan komitmen penuh perusahaannya untuk merealisasikan proyek tersebut setelah semua perizinan dilengkapi. "Perusahaan siap mendukung proyek pengolahan dan pemulihan baterai lithium dengan melibatkan teknologi ramah lingkungan," ujar Munawar dalam rapat.





Perwakilan PT AGI, Michael Soh, memaparkan bahwa fasilitas ini akan menjadi pabrik daur ulang yang 100% ramah lingkungan, dengan fokus pada kumparan motor kendaraan listrik (EV) dan baterai lithium-ion. Pembangunan akan dilakukan dalam dua tahap, dimulai dengan pabrik di atas lahan 10 hektar yang ditargetkan beroperasi dalam 10 bulan, diikuti pengembangan di lahan seluas 90 hektar.





"Proyek ini menggunakan teknologi pemulihan berbasis AI dengan efisiensi hingga 99%, serta ekstraksi material berkemurnian tinggi yang sesuai standar global," jelas Michael.





Plh. Kepala DPMPTSP Aceh, Rahmadhani, yang memimpin rapat, menyambut baik rencana investasi ini dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi prosesnya. Ia merinci bahwa perizinan yang harus dipenuhi mencakup izin pendirian pabrik, izin operasi, izin ekspor-impor, izin penggunaan lahan, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

Pemerintah akan tarik sisa anggaran TKD yang tak terserap

Selasa, 29 September 2026 | 15:10 WIB

46,6 kilogram sabu asal Malaysia ditangkap di Langsa

Selasa, 29 September 2026 | 09:14 WIB

Jembatan gantung diterjang banjir di Gayo Lues

Minggu, 27 September 2026 | 23:19 WIB

Fenomena Harvest Moon

Minggu, 27 September 2026 | 00:25 WIB

Lihat Fenomena Harvest Moon hiasi langit di Aceh 

Minggu, 27 September 2026 | 00:18 WIB

Ternyata Sabang tak hanya indah alamnya, tapi...

Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Wali kota: Malaysia pasar wisatawan penting bagi Sabang

Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

Finalisasi program peremajaan kopi seluas 10.200 hektare

Jumat, 25 September 2026 | 22:12 WIB

Terpopuler

X