Sehari kemudian, pengungkapan kembali dilakukan di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Seorang pria berinisial RM (40) diamankan dalam perkara tersebut. Warga Desa Panggong yang bekerja sebagai pedagang itu juga diketahui merupakan residivis.
Pengungkapan di Panggong berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, personel Opsnal Satresnarkoba mengamankan RM.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet warna cokelat yang di dalamnya terdapat sejumlah plastik klip berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,4 gram.
Petugas turut menyita satu plastik klip sedang berisi sekitar 50 plastik klip kecil kosong. Selain itu, ditemukan satu plastik klip sedang yang berisi korek api dan alat bakar yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu serta satu unit telepon seluler merek Xiaomi warna hitam.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, membenarkan adanya dua pengungkapan tersebut.
Menurut AKP Shandy Saputra, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di lapangan,” ujar AKP Shandy Saputra.