Tidak berhenti di situ, tim kemudian mengalihkan strategi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Upaya ini membuahkan hasil. Pada Sabtu 8 Agustus 2026) sore, Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat tentang sebuah kendaraan niaga yang diduga memuat moge ilegal, bergerak dari Kabupaten Aceh Tamiang menuju arah Sumatera Utara.
Penyelundupan Moge dari Thailand. Foro Dok Bea Cukai Langsa.
Berbekal informasi tersebut, Tim P2 Bea Cukai Langsa langsung melakukan patroli di jalur lintas dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai. Pengejaran pun dilakukan hingga target kendaraan yang ducurigai memasuki wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Menyadari hal tersebut, Bea Cukai Langsa segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melaksanakan penindakan bersama dan berakhir ditangkap di kawasan jalan Tol Medan
Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil pengangkut, tiga unit Moge (kondisi bekas), sebanyak 11 koli suku cadang dan aksesoris moge asal luar negeri (kondisi bekas), sepasang plat nomor kendaraan yang diduga palsu dan dokumen dan barang lainnya.
Dari hasil penindakan yang dilakukan, estimasi nilai barang bukti beserta kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar 1,8 milyar rupiah.
Aentenews by Ampelsa