Senada dengan hal tersebut, Kabid Tanaman Pangan, Selamat, optimalisasi lahan persawahan yang rusak ringan selama ini dikerjakan oleh kelompok tani di desa masing-masing.
“Anggaran untuk perbaikan juga langsung di transfer oleh Kementerian Pertanian ke kelompok tani tersebut, sementara Dinas Pertanian hanya bertugas melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan serta menyampaikan laporan ke atasan baik itu daerah, provinsi maupun pusat,” demikian katanya.
Aentenews by Ampelsa.