Jakarta (Aentenews) - Polri menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses pemeriksaan terhadap personel secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku.
Komitmen tersebut sejalan dengan perhatian publik terhadap informasi mengenai Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir yang dibawa ke Jakarta oleh tim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Jhonny Edison Isir menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku serta mengedepankan asas profesionalitas, akuntabilitas, dan praduga tak bersalah.
"Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Jhonny Edison Isir, Sabtu (8/8/2026).
Ia menjelaskan, proses yang saat ini berjalan merupakan tindak lanjut atas informasi dan partisipasi masyarakat yang disampaikan kepada Polri. Menurutnya, setiap laporan maupun informasi yang diterima dari masyarakat akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bentuk respons atas kepercayaan masyarakat kepada Polri.
"Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan akan kami respons secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada," ujarnya
Kadiv Humas Polri tidak menjelaskan secara detail mengenai pemeriksaan dia perwira Polresta Banda Aceh tersebut, ia memastikan pemeriksaan berjalan secara profesional.