Jakarta (Aentenews) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah beserta rombongan di Ruang Rapat Menko Kumham Imipas di Jakarta.
Dalam pertemuan audiensi tersebut membahas penyelesaian status hukum tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Mengutip Website Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jumat (24/7/2026). dalam audensi pertemuan tersebut turut hadir Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasie, Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ilmiza Saaduddin Djamal, anggota DPR Aceh beserta jajaran Pemerintah Aceh.
Dalam pengantarnya, Menko Yusril menyampaikan bahwa persoalan tanah Blang Padang telah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa waktu lalu. Ia mengungkapkan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden dan berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Pertahanan untuk mencari solusi yang dapat segera ditindaklanjuti.
"Masalah ini sudah cukup lama mengemuka. Saya juga sudah melaporkan kepada Presiden dan berharap sudah ditindaklanjuti oleh kementerian atau instansi terkait. Namun, katanya belum ada progres yang nyata. Karena itu, saya mengambil inisiatif menerima audensi dari Pemerintah Aceh agar kita dapat mendiskusikan langkah konkret untuk menyelesaikannya," kata Yusril.
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan bahwa penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang merupakan aspirasi masyarakat Aceh yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga memiliki dimensi sejarah, keagamaan, dan sosial yang sangat kuat.
Fadhlullah menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh telah menerima aspirasi dari para ulama, pengurus Masjid Raya Baiturrahman, serta berbagai elemen masyarakat yang berharap tanah wakaf tersebut memperoleh kepastian hukum.