Pada tingkat kabupaten dan kota, realisasi tambahan TKD tercatat mencapai Rp27,32 miliar atau 2,4 persen. Realisasi tersebut terdiri atas Rp6,94 miliar untuk sektor infrastruktur, Rp2,95 miliar untuk pendidikan, Rp1,91 miliar untuk pertanian, serta Rp15,53 miliar untuk berbagai urusan lainnya.
Percepatan pemanfaatan tambahan TKD dijalankan sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ mengenai penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 dalam APBD daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melalui kebijakan tersebut, penggunaan tambahan TKD dapat diarahkan untuk kebutuhan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Ruang penggunaannya mencakup pemulihan ekonomi, peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan jalan serta jembatan, rehabilitasi sarana pertanian, hingga penyediaan hunian bagi masyarakat terdampak.
Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota memperoleh tambahan TKD sekitar Rp1,652 triliun. Selain memperkuat kemampuan fiskal daerah, dukungan tersebut diharapkan mempercepat perubahan anggaran menjadi pekerjaan yang langsung dirasakan masyarakat, terutama di wilayah yang masih membutuhkan pemulihan infrastruktur dan layanan dasar.
Aentenews by Ampelsa