Banda Aceh (Aentenews) – Komisi IX DPR RI melakukan pertemuan dengan pemerintahan Aceh untuk menyerap aspirasi dan berbagai permasalahan terkait pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan saat kunjungan kerja di Banda Aceh, Rabu (22/7/2026).
Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh itu, Pemerintah Aceh mengusulkan adanya regulasi yang memungkinkan daerah membentuk badan jaminan kesehatan sendiri agar pengelolaan anggaran kesehatan lebih efisien.
Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir menjadi perwakilan utama Pemerintah Aceh dalam pertemuan tersebut menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi Aceh, terutama terkait pembiayaan jaminan kesehatan di tengah menurunnya kemampuan fiskal daerah.
Nasir mengatakan, Pemerintah Aceh pada tahun ini mengalokasikan anggaran sekitar Rp550 miliar untuk pembiayaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, angka tersebut cukup besar bagi keuangan daerah yang saat ini mengalami penurunan.
“Kami berharap ada skema dari pemerintah pusat untuk membantu Aceh. Sejak 2010, sekitar Rp9 triliun sudah digelontorkan untuk jaminan kesehatan,” kata Nasir dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR RI tersebut.
Ia berharap pemerintah pusat dapat melakukan perubahan regulasi dalam sistem jaminan kesehatan nasional agar tidak sepenuhnya dimonopoli oleh BPJS Kesehatan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki ruang untuk membentuk badan jaminan kesehatan sendiri.
“Kalau ada regulasi baru, provinsi bisa membentuk badan jaminan kesehatan sendiri sehingga anggaran yang selama ini dikeluarkan bisa lebih hemat dan sebagian dapat dialihkan untuk pembangunan sektor lainnya,” ujarnya.