Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto menyampaikan sebagian besar kementerian dan lembaga utama telah memperoleh persetujuan anggaran sehingga proses pelaksanaan dapat segera dimulai. Ia mendorong seluruh penerima ABT untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa, penandatanganan kontrak, serta pelaksanaan kegiatan dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola keuangan negara yang baik.
"Kementerian dan lembaga yang telah menerima alokasi anggaran agar segera melaksanakan proses pengadaan, penandatanganan kontrak, dan pelaksanaan kegiatan tanpa penundaan. Seluruh tahapan harus dilaksanakan secara tertib administrasi, sesuai ketentuan, dan tetap berpedoman pada Rencana Induk yang telah disepakati bersama," kata Sudarto.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga saat ini terdapat tujuh kementerian dan lembaga yang telah menerima ABT, yakni Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara itu, pengajuan anggaran bagi kementerian dan lembaga lainnya masih terus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026–2028, pemerintah telah menyiapkan 11.520 kegiatan yang dikerjakan secara kolaboratif oleh 33 K/L bersama pemerintah daerah terdampak dengan dukungan anggaran sebesar Rp100,166 triliun
Aentenews by Ampelsa.