“Soal itu, juga terdapat dalam Visi dan Misi Pemerintah Aceh yang adalah turunan dari Visi dan Misi Mualem (Gubernur Aceh Muzakir Manaf) dan Dek Fadh (Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah).”
Jadi, kata Nasir, revisi PoD proyek lapangan gas Tengkulo South Andaman disesuaikan dengan arah pembangunan Aceh yang sesuai dengan visi dan misi Gubernur Mualem dan Wakil Gubernur. “Yaitu hilirisasi. Hilirisasi ini sejalan dengan program nasional. Jadi program Gubernur Mualem itu linier dengan program Presiden Prabowo,” katanya.
Karena itu, Nasir menjelaskan, Gubernur Mualem menginginkan skema penyaluran gas dan kondensat langsung ke darat (onshore pipelining) kemudian diproses di Onshore Processing Facility (OPF) dengan memanfaatkan fasilitas KEK Arun, Lhoksermawe.
“Gubernur Mualem mendorong Blok Andaman berdampak pada multiplier effect ekonomi dengan bertumbuhnya sektor-sektor industri-industri serta membuka lapangan usaha lainnya,” kata Nasir. “Fasilitas darat menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah jauh lebih besar dibandingkan fasilitas terapung yang sangat terisolasi di lepas pantai.”
Itulah sebabnya, Nasir menambahkan, Gubernur Mualem meminta revisi terhadap PoD yang telah ditetapkan Kementerian ESDM dan SKK Migas pada Maret 2026. Dalam PoD itu, gas dan kondesat diproses di FPSO (Floating Production Storage dan Offloading) di South Andaman, kemudian disalurkan ke ORF (Onshore Receiving Facilities) yang berlokasi di KEK Arun, Lhokseumawe. Proses penyalurannya melalui Offshore Gas Pipeline dari FPSO ke ORF.//Redaksi.