Banda Aceh (Aentenews) - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir, menyatakan pihaknya mendorong penyelesaian persoalan warga eks Blang Lancang-Rancong di Kota Lhokseumawe yang telah berlangsung
Hal tersebut disampaikan Sekda saat menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Ruang Potensi Daerah I Sekretariat Daerah Aceh, Senin (8/6).
Pertemuan tersebut membahas upaya penyelesaian persoalan warga eks Blang Lancang-Rancong di Kota Lhokseumawe yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Nasir menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung selama 52 tahun sejak tahun 1974 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang tuntas. Tercatat sebanyak 542 KK terdampak dan masih menantikan kepastian atas hak-hak mereka.
Menurutnya, permasalahan tersebut perlu dibahas secara komprehensif untuk menentukan langkah terbaik yang dapat ditempuh, baik melalui skema pemukiman kembali (resettlement) maupun pemberian kompensasi.
Sekda menyebutkan, Pemerintah Aceh mendorong opsi pemberian kompensasi berupa nilai setara satu kavling tanah kepada masing-masing kepala keluarga terdampak sebagai salah satu alternatif penyelesaian.
“Persoalan ini perlu kita bahas bersama agar dapat dipastikan langkah yang paling tepat untuk dilakukan. Mudah-mudahan dengan hadirnya Bapak dan Ibu dari BAM DPR RI, ada jalan keluar bagi masyarakat,” ujar Nasir.