Rabu, 30 September 2026

Pada hitungan ke 100 kali cambuk , terpidana pelanggaran syariat  ambruk

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Kamis, 21 Mei 2026 | 15:45 WIB
Petugas mengangkat terpidana pelanggaran syariat dalam kondisi pingsan seusai menjalani hukuman 100 kali cambuk dalam kasus zina di Banda Aceh, Aceh, Kamis (21/5/2026). Aentenews Foto/ Ampelsa.
Petugas mengangkat terpidana pelanggaran syariat dalam kondisi pingsan seusai menjalani hukuman 100 kali cambuk dalam kasus zina di Banda Aceh, Aceh, Kamis (21/5/2026). Aentenews Foto/ Ampelsa.


Banda Aceh (Aentenews) - Sebanyak sembilan terpidana pelanggar qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk dan seorang terpidana di antaranya dalam perkara zina ambruk dan pingsan saat menjalani hukuman pada hitungan ke 100 kali cambuk di Taman Sari Kota Banda Aceh, Kamis (21/5/2026). 





Terpidana wanita yang terjerat dalam perkara zina itu tak kuat menjalani hukuman 100 kali cambuk yang digelar di Taman Sari dan terbuka disaksikan masyarakat itu, digotong ke ruangan khusus oleh petugas  untuk mendapat perawatan medis. 





Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk  terhadap 9 terpidana pelanggaran syariat, masing masing dua pasang dalam kasus zina masing masing menjalani hukuman 100 kali tcambuk, tiga terpidana kasus judi online dihukum masing masing 9 kali cambuk dan dua oran kasus ikhtilath atau campur baur laki laki dan perempuan masing masing dihukum 23 kali cambuk. 





Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, mengatakan dari total sembilan terpidana, masing masing menjalani hukuman 23 kali cambuk hingga 100 kali cambuk sesuai dengan tingkat pelanggaran perkara,  berupa zina, ikhtilath, dan maisir atau judi online.





Dalam prosesi hukuman cambuk tersebut, seorang terpidana sempat mengalami kondisi lemas hingga harus mendapat penanganan petugas medis. Namun,  Kepala Seksi Tindak Pidana Umum  Rajeskana memastikan kondisi yang bersangkutan telah mulai membaik.





“Itu bukan saat dicambuknya. Setelah selesai eksekusi, mungkin karena faktor psikologis atau menahan sakit sehingga yang bersangkutan tampak lemas dan sambil menangis,” katanya.





Ia mengatakan, setelah kasus ini, masih masih terdapat sejumlah perkara pelanggaran syariat lain yang sedang menjalani proses persidangan dan dalam waktu dekat akan dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

Pemerintah akan tarik sisa anggaran TKD yang tak terserap

Selasa, 29 September 2026 | 15:10 WIB

46,6 kilogram sabu asal Malaysia ditangkap di Langsa

Selasa, 29 September 2026 | 09:14 WIB

Jembatan gantung diterjang banjir di Gayo Lues

Minggu, 27 September 2026 | 23:19 WIB

Fenomena Harvest Moon

Minggu, 27 September 2026 | 00:25 WIB

Lihat Fenomena Harvest Moon hiasi langit di Aceh 

Minggu, 27 September 2026 | 00:18 WIB

Ternyata Sabang tak hanya indah alamnya, tapi...

Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Wali kota: Malaysia pasar wisatawan penting bagi Sabang

Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

Finalisasi program peremajaan kopi seluas 10.200 hektare

Jumat, 25 September 2026 | 22:12 WIB

Terpopuler

X