Banda Aceh (Aentenews) - Sebanyak sembilan terpidana pelanggar qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk dan seorang terpidana di antaranya dalam perkara zina ambruk dan pingsan saat menjalani hukuman pada hitungan ke 100 kali cambuk di Taman Sari Kota Banda Aceh, Kamis (21/5/2026).
Terpidana wanita yang terjerat dalam perkara zina itu tak kuat menjalani hukuman 100 kali cambuk yang digelar di Taman Sari dan terbuka disaksikan masyarakat itu, digotong ke ruangan khusus oleh petugas untuk mendapat perawatan medis.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 9 terpidana pelanggaran syariat, masing masing dua pasang dalam kasus zina masing masing menjalani hukuman 100 kali tcambuk, tiga terpidana kasus judi online dihukum masing masing 9 kali cambuk dan dua oran kasus ikhtilath atau campur baur laki laki dan perempuan masing masing dihukum 23 kali cambuk.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, mengatakan dari total sembilan terpidana, masing masing menjalani hukuman 23 kali cambuk hingga 100 kali cambuk sesuai dengan tingkat pelanggaran perkara, berupa zina, ikhtilath, dan maisir atau judi online.
Dalam prosesi hukuman cambuk tersebut, seorang terpidana sempat mengalami kondisi lemas hingga harus mendapat penanganan petugas medis. Namun, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rajeskana memastikan kondisi yang bersangkutan telah mulai membaik.
“Itu bukan saat dicambuknya. Setelah selesai eksekusi, mungkin karena faktor psikologis atau menahan sakit sehingga yang bersangkutan tampak lemas dan sambil menangis,” katanya.
Ia mengatakan, setelah kasus ini, masih masih terdapat sejumlah perkara pelanggaran syariat lain yang sedang menjalani proses persidangan dan dalam waktu dekat akan dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.