Sejak awal, kondisi tersebut telah diantisipasi oleh penyidik. Namun, ketegangan tidak terhindarkan saat saksi dan tersangka bertemu langsung, yang memicu adu argumen hingga berujung dugaan penganiayaan.
Melihat situasi yang berkembang, penyidik segera melakukan penyekatan dan pemisahan antar kelompok untuk mencegah benturan yang lebih luas. Langkah tersebut efektif meredam eskalasi sehingga situasi dapat kembali dikendalikan.
Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan, sejak awal kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali
Dari informasi yang dihimpun, ketegangan tersebut tidak hanya dipicu oleh perkara yang sedang dikonfrontir, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini. Salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan diketahui memiliki perkara lain dengan Tersangka yang turut memicu emosi hingga berujung tindakan kekerasan.
Meski sempat diwarnai ketegangan antar kelompok yang saling membawa massa, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan penyesuaian mekanisme. Korban menyampaikan keberatan untuk berhadapan langsung dengan tersangka, sehingga penyidik menerapkan metode pemeriksaan terpisah guna menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak.
“Penanganan perkara ini kami pastikan tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi kamtibmas,” tambah Kombes Budi.
Terkait perkara TPKS itu sendiri, Saudara F telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak Juli 2025 dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.
Perkara ini dilaporkan oleh korban RIS terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat Direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk ahli forensik, psikologi klinis, dan ahli tindak pidana kekerasan seksual untuk memperkuat pembuktian.