M Nasir menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diselesaikan paling lambat bulan Juni Tahun 2026.
Pemerintah Aceh memastikan seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program yang bersumber dari TKD dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA, serta tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya.//Redaksi.