Banda Aceh (Aentenews) - Pemerintah Aceh mencairkan dana senilai Rp205, 7 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 41.410 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
Pencairan pada Jumat (13/3) tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengatakan pencairan THR tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2026 tanggal 12 Maret 2026 tentang Pemberian THR dan gaji ketiga belas.
Muzakir Manaf, sapaan akrab Mualem menjelaskan, total ASN yang menerima THR tersebut mencapai 41.410 orang yang terdiri dari PNS, PPPK, serta PPPK paruh waktu.
Dana THR yang disalurkan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.
Kata Mualem, pencairan THR ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para ASN, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Mualem berharap THR tersebut dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadhan hingga menjelang perayaan Idul Fitri bersama keluarga.