Apabila pelanggaran masih berlanjut, status kemitraan akan dicabut dan pelaku usaha dapat berhadapan dengan aparat penegak hukum terkait pelanggaran harga pangan. Pemerintah sendiri telah menetapkan harga tebus Minyak Kita serta harga jual kepada penjual eceran di pasar.
Untuk itu, BULOG Aceh mengimbau para pedagang pengecer agar segera mendaftar sebagai mitra resmi BULOG.
Selain menjaga pasokan, BULOG Aceh juga terus melakukan pemantauan harga di lapangan dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait guna menjaga stabilitas pasar.
BULOG menegaskan bahwa stok Minyak Kita di Aceh dalam kondisi aman dan distribusi akan terus dilanjutkan menyesuaikan kebutuhan pasar. Dengan adanya tambahan pasokan melalui distribusi 3.463 ton Minyak Kita ini, diharapkan ketersediaan minyak goreng tetap terjaga dan daya beli masyarakat dapat terlindungi.
Aentenews by Ampelsa.