Muhammad MTA juga menjelaskan Keputusan dan Penetapan Aceh menuju masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana ini juga diumumkan Gubernur pada Rapat Forkopimda Aceh.
Putusan ini mempertimbangkan kaji cepat oleh Tim BPBA, secara khusus Surat Mendagri No. 300.1.7/e.153/BAK Tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Di Provinsi Aceh.//Redaksi.