Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi kontrak. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526,3 juta. Persidangan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Verayati Artega serta penasihat hukum para terdakwa.//Baron Alfonso.