Foto Aentenews/Ampelsa
Banda Aceh (Aentenews) - Pos Komando (Posko) Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, mengimbau seluruh kepala keluarga di Aceh yang rumahnya terdampak bencana banjir dan longsor agar segera melapor kepada aparatur desa setempat.
“Saya mengimbau kepada seluruh kepala keluarga yang memiliki rumah milik pribadi terdampak banjir harap segera melapor dan memastikan telah terdaftar datok penghulu/keuchik desa setempat. Batas waktu melapor sampai 15 Januari 2026,” kata Ketua Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh M Nasir di Banda Aceh, Rabu (7/1) malam.
Nasir yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh mengingatkan bahwa laporan yang disampaikan warga harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh tim yang dari Pos Komando Penanganan Banjir dan Longsor Aceh.
“Laporan harus kondisi yang sebenarnya, karena ini akan diverifikasi oleh tim nantinya,” ujarnya.
Juru Bicara Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin menambahkan, pendataan kerusakan rumah dibagi ke dalam beberapa kategori.
Pertama, rumah rusak ringan ditandai dengan kerusakan kecil namun struktur bangunan masih aman dan layak dihuni, seperti atap bocor atau genteng rusak sebagian, plafon runtuh sedikit, pintu dan jendela rusak, retak rambut pada dinding, serta kerusakan ringan pada instalasi listrik atau air.