Banda Aceh (Aentenews) - Pemerintah Aceh menetapkan perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, selama 14 hari ke depan atau terhitung mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh, Kamis, menyebutkan perpanjangan masa tanggap darurat bencana tahap 2 ini, berdasarkan hasil rapat secara virtual dengan seluruh kabupaten/kota terdampak bencana 23 Desember 2025.
Selain itu, perpanjangan tahap 2 ini diputuskan gubernur berdasarkan hasil kajian, dan rapat penanganan darurat bencana Aceh yang dihadir oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Kepala BNPB.
Penetapan perpanjangan tahap 2 ini juga setelah mendengarkan laporan Analisis Cepat Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Aceh, serta rekomendasi Forkopimda, kata Muhammad MTA.
Perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengeluarkan lima intruksi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan mengingatkan stake holder terkait.
Pertama, percepat distribusi logistik untuk korban bencana baik yang tinggal ditempat pengungsian, rumah warga hingga ke pelosok gampong atau desa yang masih terisolir.
Kedua, Gubernur Muzakir Manaf, sapaan akrab Mualem menginstruksi tangani, layani, lindungi dan penuhi hak-hak dasar pengungsi sesuai standar hak azasi manusia.