"Kita ketahui bahwa stunting merupakan persoalan strategis yang menyangkut masa depan daerah dan kualitas generasi penerus kita. Percepatan penurunan angka stunting ini juga merupakan program nasional selain dari pengendalian Inflasi," kata Tarmizi.
Dengan adanya intervensi dan kehadiran kejaksaan dalam percepatan penurunan angka stunting maka tentunya akan sangat membantu pemerintah daerah mencapai target yang maksimal.
"Kedepan kita akan fokus pada upaya preventif, mulai sosialisasi disekolah, gerakan Posyandu dan hal lainnya untuk bisa mengatasi dan mencegah terjadinya stunting terhadap generasi penerus," katanya.
Dikatakan Tarmizi, berdasarkan hasil pantauan dilapangan hingga Agustus 2025 ada sebanyak 159 balita stunting dari total 16.500 balita yang ada di Aceh Barat.
"Angka ini menunjukkan bahwa upaya penurunan stunting di Aceh Barat telah berada pada jalur yang menggebirakan. Namun demikian kita akan terus berikhtiar supaya angka ini semakin kecil," ujar Tarmizi.
Pewarta Aceh Barat/Nagan Raya : RIO