Abituren Akpol 1999 itu menambahkan, untuk mempermudah pengajuan WPR, pihaknya berencana membentuk forum koordinasi melalui grup WhatsApp yang dapat dimanfaatkan untuk berbagi informasi antarwilayah maupun dengan aparat kepolisian.
“Tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan sungai akan dilakukan survei terlebih dahulu sebelum diusulkan serta berkoordinasi dengan DPRK setempat. Dan semua ini perlu adanya kolaborasi dan kerja sama antara aparatur pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal di Aceh," pungkas Zulhir.
Rilis Humas Polda Aceh