Menurut Illiza, tidak ada keinginan lain dari pihaknya selain mencarikan solusi terbaik bagi para PPTK.
"Maka oleh sebab itu, saya sudah menugaskan BKPSDM terkait usulan penetapan kebutuhan, karena kita diberikan waktu kemarin sampai tanggal 20, kemudian diperpanjang sampai tanggal 25, dan mungkin nanti diperpanjang lagi." ucapnya
Masih menurut Illiza, selain Banda Aceh, masih banyak daerah lain yang juga mengalami persoalan yang sama.
"Mungkin ada kota yang lebih kecil tapi bisa menyelesaikan persoalan PPPK karena mereka tidak punya utang, punya cukup anggaran. Sementara kita ini kan akan terjadi akumulasi-akumulasi (utang) jika dipaksakan," ujarnya.
Mengenai aspirasi pegawai kontrak yang menyetujui besaran gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, Illiza akan memastikan lagi ke pemerintah pusat. Kalau itu dibolehkan berarti ini solusi, tapi secara aturan.
"Kalau nanti pemerintah pusat memberikan keringanan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, maka hari ini juga saya akan tanda tangani SK PPPK. Jadi mohon doanya, mohon kesabaran, kita akan berjuang bersama ke pemerintah pusat," ujar Illiza.
Dan pada waktunya nanti, ia pun harus menentukan kebijakan sesuai aturan yang berlaku walaupun tidak populis, terutama terhadap pegawai kontrak non database BKN berkode R4.
"Saya harap dapat memberikan dampak keadilan bagi seluruh masyarakat," demikian Illiza Sa'aduddin Djamal.