Rabu, 30 September 2026

Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh kepada Badan Legislasi DPR RI

Photo Author
Administrator, AenteNews.com
- Kamis, 26 Juni 2025 | 14:58 WIB
Keterangan Foto: Waki Gubernur Aceh, Fadlullah bersama Anggota DPRA dan ketua Banleg DPR RI serta jajaran saat menyerahkan draf revisi UUPA di ruang Banleg DPR RI Gedung Nusantara 1, Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.
Keterangan Foto: Waki Gubernur Aceh, Fadlullah bersama Anggota DPRA dan ketua Banleg DPR RI serta jajaran saat menyerahkan draf revisi UUPA di ruang Banleg DPR RI Gedung Nusantara 1, Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.


Jakarta – Pemerintah Aceh bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyampaikan draf dan aspirasi terkait revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).





Pertemuan ini menjadi tindak lanjut atas kebutuhan penyempurnaan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amanat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki tahun 2005, serta menjawab tantangan kekinian dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh.





Dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadullah, Ketua DPRA Zulfadli, dan jajaran Baleg DPR RI, serta tim penyusun naskah akademik itu, Pemerintah Aceh menekankan bahwa sejumlah kewenangan dalam MoU Helsinki telah direduksi oleh ketentuan umum dalam UUPA sehingga implementasinya kerap terhambat.





"Ketentuan umum yang bersifat nasional sering kali menjadi penghalang bagi Aceh untuk menjalankan kewenangan kekhususannya," ujar Wagub Aceh di ruang Banleg DPR RI Gedung Nusantara 1, Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.





Wagub menjelaskan, salah satu isu krusial yang diangkat adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan dana tersebut dengan peningkatan persentase dari 1% menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, untuk menjamin keberlanjutan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.





"Termasuk klausul mengenai perdagangan luar negeri atau insentif zakat dalam bentuk pengurangan pajak tidak dapat diterapkan karena terganjal oleh regulasi nasional dan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjembatani," ujarnya.





Dari sisi legislasi, DPRA telah memfinalisasi usulan perubahan terhadap delapan pasal dalam UUPA, termasuk satu pasal tambahan. Proses ini melibatkan kajian akademik dan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat di berbagai daerah di Aceh.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pemerintah akan tarik sisa anggaran TKD yang tak terserap

Selasa, 29 September 2026 | 15:10 WIB

46,6 kilogram sabu asal Malaysia ditangkap di Langsa

Selasa, 29 September 2026 | 09:14 WIB

Jembatan gantung diterjang banjir di Gayo Lues

Minggu, 27 September 2026 | 23:19 WIB

Fenomena Harvest Moon

Minggu, 27 September 2026 | 00:25 WIB

Lihat Fenomena Harvest Moon hiasi langit di Aceh 

Minggu, 27 September 2026 | 00:18 WIB

Ternyata Sabang tak hanya indah alamnya, tapi...

Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Wali kota: Malaysia pasar wisatawan penting bagi Sabang

Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

Finalisasi program peremajaan kopi seluas 10.200 hektare

Jumat, 25 September 2026 | 22:12 WIB

Terpopuler

X