Jika sudah selesai dan benar-benar terealisasi, kata Suharyanto, baru yang 20 persen terblokir itu dapat dibuka dan di cairkan kembali. Tujuan adalah untuk menghindari penyalahgunaan dana bantuan stimulan perbaikan rumah.
Ia juga juga meminta supaya persyaratan pencairan tidak dipersulit dan tidak ada praktik mengarah pada permainan antara pihak tertentu dengan toko material.
"Masyarakat bebas membeli material di toko mana saja. Tidak ada toko yang ditunjuk secara khusus, jangan sampai ada main mata yang bisa merugikan warga," tegas Suharyanto.
Sementara, bagi rumah rusak ringan dan sedang yang sudah terlanjur dibersihkan, Suharyanto menyebutkan uangnya bisa di rembes atau akan diganti, dengan ketentuan bukti ada surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh kepala desa atau keuchikdi.
"Sekali lagi jangan dipersulit pencairan dana stimulan rumah rusak ringan dan sedang. Tidak perlu ada kuitansi toko untuk pencairan dan uang langsung ditransfer ke rekening penerima. Nanti tim tolong sampaikan ke perbankan bersangkutan (BSI), siapapun pejabat tidak boleh mengganggu itu hak perorangan," imbuhnya.
Aentenews by Ampelsa.